FACEBOOK Manfaat dan Mudharatnya
Belakangan ini, dunia maya dimeriahkan lagi dengan facebook.Sebenarnya, situs jejaring sosial tersebut sudah lama diluncurkan, yakni pada tanggal 4 Februari 2004. Namun, baru marak digunakan di
Sebenarnya, facebook bisa dikatakan pengembangan dari chatting dan email .Antarpengguna bisa saling berkrim
Facebook didirikan oleh Mark Zuckerberg, seorang lulusan Harvard dan mantan murid
Berkaitan dengan maraknya penggunaan facebook dan piranti jejaring sosial sejenis, seperti friendster dan chatting untuk menjalin hubungan pertemanan, ternyata diam-diam diawasi oleh ulama. Baru-baru ini di Jawa Timur, sekitar 700 ulama dari jawa dan Madura berkumpul, untuk membahasnya dari sudut pandang agama. Dari momentum tersebut keluar fatwa yang sangat kontroversi, yakni mengharamkan penggunaan facebook secara berlebihan, seperti mencari jodoh maupun pacaran.
Adapun layanan friendster serta jejaring sosial sejenis lainnya tetap dinyatakan halal apabila digunakan sesuai dengan manfaat dan kegunaannya. Fatwa ini sesuai dengan hasil pembahasan dalam forum bahtsulmasail di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtdien Lirboyo, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Salah satu perumus fatwa tersebut, Masruhan, menjelaskan larangan tersebut ditekankan pada adanya hubungan pertemanan spesial yang berlebihan. Apabila hubungan pertemanan spesial tersebut dilakukan untuk mengenal karakter seseorang dalam rangka menikahinya dengan keyakinan keinginannya akan mendapat restu dari orang tua, hal tersebut tetap diperbolehkan.
Di sini dilarang apabila penggunaan facebook hanya untuk mencari jodoh dan mengenal karakternya, serta tidak dalam proses khitbah (pinangan atau lamaran). Dasar penggunaan fatwa ini adalah antara lain Kitab Bariqah Mahmudiyah halaman 7, Kitab Ihya’ Ulumudin halaman 99, Kitab Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubra halaman 203, serta sejumlah kitab dan tausyiyah dari ulama besar.
“Intinya yang kami hasilkan ini sesuai dengan ketentuan dalam agama, secara tegas sudah menyebutkan hubungan spesial tanpa maksud keseriusan adalah diharamkan,” ungkap Masruhan.
Dalam perkembangannya, fatwa ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan pengguna situs dunia maya tersebut. Banyak pihak menilai, fatwa ini terkesan sangat bias karena ditengarai dan dikhawatirkan menjadi ajang pergaulan bebas, perselingkuhan yang menjurus perzinahan, dan hal-hal negatif lainnya seperti penipuan dan kriminal dunia maya (cybercrime). Selain itu, fatwa haram facebook tersebut juga dinilai sebagai imbauan tak berdasar, memunculkan anggapan bahwa umat Islam belum dewasa.
Hal ini terutama jika facebook ditinjau dari sisi negatif saja. Pemanfaatan Facebook dalam rangka berkomunikasi guna menggali atau tukar ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemashlahatan umat, hal itu tidak bisa dibilang haram. Tidak heran jika nanti akan keluar fatwa yangmengharamkan blog, internet, bahkan telepon selular atau HP, jika ditinjau dari segi negatif dan indikasi dosa saja.
Padahal, setiap inovasi dan produk teknologi informasi tidak lepas dari tindakan penyalahgunaan. Dan, kalau alasannya terkait ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang (UU) No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 27, misalnya, menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan: (i) yang melanggar kesusilaan; (ii) muatan perjudian; (iii) penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; (iv) pemerasan dan atau pengancaman , dapat dikenakan penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah. Ketentuan itu juga dipertegas dalam Pasal 45 ayat (1).
Sambut Baik
Sementara itu ahli telematika KRMT Roy Suryo Notodiprojo menyambut baik rekomendasi fatwa mengenai status hukum dalam Islam terhadap facebook dan jejaring soial lainnya. ”Saya tidak memilki kapasitas untuk mengomentari halal haram, tapi saya menyambut baik rekomendasi itu,” katanya.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk berpikiran positif terhadap rekomendasi itu sebagai upaya untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan fasilitas jejaring tersebut.
“Saya sendiri salah satu orang yang pernah dirugikan dalam penyalahgunaan facebook. Di internet, ada 26 facebook atas nama Roy Suryo, tapi hanya satu yang asli dan itu memang saya sendiri yang membuat,” kata calon anggota
Menurut dia, sebenarnya ancaman pidana terhadap pelaku penyalahgunaan teknologi informasi sudah diatur dalam Pasal 1,2,3, dan 4 Undang-undang No 11 / 2008. “Undang-undang itu sebenarnya sudah cukup. Tapi tidak apa-apa kalau memang perlu difatwakan pula. Hanya, perlu ada penegasan bahwa tidak semua teknologi berdampak buruk. Memang ada beberapa persen, tapi tidak semuanya,” katanya.
Hal ini senada dengan pendapat Prof. H. Asywadie Syukur Lc. Menurutnya, keberadaan facebook---salah satu sarana komunikasi lewat dunia maya---bisa haram bisa tidak. Sebagai contoh, pemanfaatan facebook dalam rangka berkomunikasi guna menggali atau tukar ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemashlahatan umat, hal itu tidak bisa dibilang haram. Namun, bila pemanfaatan facebook untuk berkomunikasi dalam hal-hal terlarang, baik antara hukum positif di
“Semua teknologi yang ada di dunia ini selalu bisa digunakan untuk hal positif dan negatif. Tergantung berada di tangan siapa teknologi itu. Misalnya saja sebuah pistol di tangan polisi akan menjadi bermanfaat untuk menumpas kejahatan. Tetapi di tangan seorang perampok, pistol bisa digunakan untuk membunuh korbannya.
Google bagi seorang mahasiswa seperti saya bisa digunakan untuk mencari materi kuliah, tapi ditangan orang lain bisa saja digunakan untuk mencari video porno, gambar porno dan sejenisnya. Begitu juga dengan facebook, di tangan saya facebook bisa digunakan untuk menjelek-jelekkan orang lain.”
Berdasar ilustrasi tersebut, penggunaan facebook sebenarnya bisa mendatangkan manfaat dan dalam waktu bersamaan bisa juga mendatangkan mudharat. Hal itu sangat bergantung pada usernya, digunakan untuk hal-hal positif atau negatif.
Manfaat facebook antara lain :
Pertama, dapat mencari teman yang sudah terpisah sekian lama. Contohnya teman waktu sekolah dari tingkat SD sampai Universitas, teman masa kecil yang pernah dibesarkan dalam satu kampung dan teman-teman lainnya yang sudah terjamah dengan teknologi. Kedua, dapat mencari tambahan penghasilan. Contohnya : bisa dijadikan ajang marketing bagi yang sudah mempunyai bidang usaha. Ketiga, menjadi tempat bersilaturrahmi versi dunia maya. Keempat, sarana pembentukan identitas. Apa ang tidak bisa diekspresikan di dunia nyata, bisa diekspresikan di dunia virtual meskipun tidak sepenuhnya yang ditampilkan itu adalah identitas sebenarnya. Termasuk, latihan menuangkan gagasan atau lisan, seperti layaknya wartawan.
Adapun sisi mudharat facebook antara lain :
Pertama, mengganggu kesehatan. Menurut ahli psikologi Inggris, dr. AricSigman, pengaruh facebook membuat orang terpisah satu sama lain karena keasyikan berinteraksi secara virtual. Fenomena tersebut dapat menimbulkan efek biologis. Kurangnya pertemuan face to face bisa mengubah kerja gen, level hormon, fungsi arteri dan mempengaruhi keadaan mental. Keadaan tersebut diklaim bisa menyebabkan berbagai gangguan kesehatan serius seperti kanker, stroke, sampai demensia. Situs jejaring berperan penting membuat orang semakin terisolasi.
Kedua, meminimalisasi interaksi sosial. Sebagaimana diketahui bahwa manusia tidak bisa hidup tanpa bersosialisasi, lebih baik bercengkrama 20 menit dengan tetangga daripada ber-facebook ria selama 2 jam nonstop. Lebih baik bercengkrama dengan keluarga 20 menit daripada ber-facebook ria berjam-jam. Ketiga cinta lama bersemi kembali. Keempat, menjadi kecanduan. Orang yang tidak bijak dalam memanfaakan facebook akan terkurung narsisme individual dan terisolasi dari dunia nyata. Mereka yang kecanduan merasa sudah punya banyak teman di dunia maya, lalu engan menjalin relasi dengan sekitarnya. Hidup menjadi terkurung dalam dunia virtual. Kelima, menurunkan produktivitas kerja. Facebook dapat menurunkan produktivitas kerja karyawan, sehingga beberapa perusahaan sudah memblokir akses ke facebook di kantornya.
Bagaimana bisa berprestasi jika karyawannya kecanduan dunia maya tersebut. Keenam, menurunkan gairah belajar. Menurut studiyang dilakukan oleh Ohio State University, semakin sering Anda menggunakan facebook, semakin sedikit waktu Anda belajar dan semakin buruklah nilai-nilai mata pelajaran Anda. Demikian laporan studi dengan mengambil sampel 219 mahasiswa Ohio State University tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar